Upaya keras Indonesia dalam mencapai kemandirian pangan mendapat ganjalan dari aksi kejahatan impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait berhasil membongkar dugaan penyelundupan 30 kontainer beras dan garam impor ilegal bernilai belasan miliar rupiah.
Penyelundupan tersebut dilakukan melalui modus misdeklarasi atau pemalsuan dokumen serta pengelabuan penyusunan kemasan barang di dalam kontainer. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi utama, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, serta area kawasan berikat di Bogor, Jawa Barat.
Di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas menindak 15 kontainer berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,8 miliar. Sementara di kawasan Bogor, 15 kontainer lainnya disita dengan muatan 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam senilai Rp8 miliar, sehingga total nilai barang tangkapan mencapai Rp15,8 miliar.
Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa masuknya komoditas pangan ilegal merupakan tindakan menodai kerja keras para petani dan pemerintah yang tengah menggenjot produksi dalam negeri.
“Ketika para petani kita bekerja keras menanam padi dengan produktivitas tinggi, masuknya beras-beras ilegal seperti ini jelas sangat menodai upaya swasembada pangan kita. Pasar domestik kita yang besar dan daya belinya kuat harus kita lindungi,” tegas Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ancam Petani & 102 Tersangka Diserahkan ke Polri
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, turut menyoroti bahaya masuknya pangan ilegal yang tidak hanya melanggar tata niaga perdagangan, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan petani lokal serta risiko pembawa penyakit tanaman.
Amran menegaskan bahwa stok beras nasional secara kuantitas sudah berhasil mencapai taraf swasembada, sehingga aksi impor ilegal merupakan bentuk kejahatan yang merugikan.
“Kalau ada impor ilegal seperti ini, risiko penyakit harus kita waspadai dan ini jelas-jelas merugikan para petani,” kata Amran.
Sebagai bentuk tindakan tegas, pemerintah tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menyerahkan berkas dan identitas 102 tersangka pidana sektor pangan kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah menyerahkan data para tersangka ini kepada Pak Kapolri untuk diproses hukum. Kami berharap mereka bisa dijerat dengan hukuman seberat-beratnya,” pukas Amran.