Pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, sebuah acara penting berlangsung di Sosoro Mall, Pelabuhan Eksekutif Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Kegiatan ini adalah Peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan R.I di Pelabuhan Merak oleh Dr. Siswanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Peresmian tersebut turut diiringi dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) untuk pemanfaatan Posko Perwakilan Kejaksaan antara Kejaksaan Negeri Cilegon dan sejumlah instansi strategis, yaitu:
- Pangkalan TNI AL Banten,
- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten,
- Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak,
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, dan
- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Banten Regional 2.
Tujuan dan Fungsi Posko Perwakilan Kejaksaan R.I
Pembentukan Posko Perwakilan Kejaksaan R.I di Pelabuhan Merak bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat pengguna jasa pelabuhan, instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD yang berada di wilayah Pelabuhan Merak. Dengan kehadiran posko ini, diharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang optimal serta pencegahan berbagai tindak pidana yang berpotensi terjadi di area pelabuhan.
Beberapa tujuan spesifik dari pendirian posko ini meliputi:
- Penegakan Hukum: Pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika, kejahatan imigrasi, pelayaran, dan perikanan, serta pemberantasan praktik mafia pelabuhan.
- Pengawasan Orang Asing: Memberikan perhatian khusus pada kegiatan pengawasan orang asing melalui program cegah tangkal dan pengawasan aktivitas mereka di area pelabuhan.
- Penangkapan Buronan dan Ekstradisi: Membantu proses penangkapan buronan serta pelaksanaan ekstradisi yang melibatkan pihak terkait.
- Pengawasan Barang dan Dokumen: Melakukan pengawasan terhadap peredaran barang cetakan, dokumen penting, dan sistem pembukuan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
- Pelayanan Hukum dan Informasi: Memberikan informasi hukum yang mudah diakses masyarakat, serta mendukung instansi dan pihak-pihak yang memerlukan layanan hukum.
Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Instansi
Nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang ditandatangani mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan keamanan dan kelancaran aktivitas di Pelabuhan Merak. Dengan adanya kolaborasi ini, fungsi posko tidak hanya terbatas pada pelayanan hukum tetapi juga sebagai pusat koordinasi antarlembaga terkait dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan operasional di pelabuhan.
Harapan Masa Depan
Kehadiran Posko Perwakilan Kejaksaan R.I di Pelabuhan Merak diharapkan dapat menjadi model dalam pelayanan hukum dan pencegahan tindak pidana di wilayah strategis lainnya di Indonesia. Melalui langkah ini, masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dapat merasakan langsung manfaat dari peningkatan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan profesional.
Dengan keberadaan posko ini, Pelabuhan Merak tidak hanya menjadi pusat transportasi yang efisien tetapi juga kawasan yang aman dan bebas dari berbagai tindak kriminalitas.