JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus terjadi hingga awal 2025. Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, jumlah pekerja yang terkena PHK hingga Oktober 2024 mencapai 59.796 orang.
Angka ini meningkat signifikan, dengan tambahan 25.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan terakhir.
Lonjakan PHK ini berdampak langsung pada peningkatan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Oni, perwakilan BPJS, hingga September 2024, penerima manfaat JKP meningkat 14% atau sekitar 23.545 pekerja dibandingkan tahun sebelumnya.
“Klaim JKP terus naik sekitar 5% setiap bulan, seiring dengan meningkatnya kasus PHK di Indonesia,” ujar Oni, Minggu (2/3/2025).
Meski menghadapi tantangan ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada peserta. Untuk mengantisipasi lonjakan klaim, BPJS menerapkan strategi pengelolaan dana yang hati-hati, dengan mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi global dan nasional.
“Dengan kondisi ekonomi yang fluktuatif, kami mengelola dana berdasarkan prinsip liability driven. Artinya, kami tidak hanya mengejar keuntungan investasi, tetapi juga memastikan seluruh klaim peserta dapat dibayarkan,” jelas Oni.
Hingga 30 September 2024, total dana kelolaan program JKP mencapai Rp 14,05 triliun, naik 36,78% secara tahunan. Dana tersebut diinvestasikan dalam berbagai instrumen, dengan komposisi obligasi 78,53%, deposito 8,74%, saham 6,98%, dan reksadana 5,74%.
Manfaat JKP Perlindungan bagi Pekerja yang Terkena PHK
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat JKP bagi peserta yang memenuhi syarat. Manfaat ini mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
Mias Muchtar, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, menegaskan bahwa program JKP merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK.
“Manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 45% dari gaji pekerja, dengan maksimal Rp 5 juta, serta akses pelatihan kerja dan informasi bursa kerja,” jelas Mias.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta agar manfaat JKP dapat diterima secara optimal. Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja semakin kuat dan kesejahteraan mereka tetap terjaga meski menghadapi tantangan PHK.
Strategi BPJS Hadapi Tantangan Ekonomi
Menghadapi ketidakpastian ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan memastikan pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Selain itu, BPJS juga terus memantau perkembangan pasar dan kebijakan ekonomi untuk memastikan keberlanjutan program JKP.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kewajiban pembayaran klaim. Ini penting agar peserta tetap terlindungi,” tambah Oni.
Dengan langkah-langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menjadi solusi bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.