JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengimbau para pelaku usaha perhotelan dan kuliner untuk menghentikan sementara pemutaran musik di tempat usaha mereka. Imbauan ini muncul di tengah polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketua DPD PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, menyebut banyak pengusaha yang khawatir terkena tagihan royalti karena belum memiliki lisensi resmi.
“Diam aja dulu. Kalau sudah ada kepastian, harganya sudah disetujui kita bayar tentu dengan harga yang murah,” ujar Dodi, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, hotel dan restoran yang telah memiliki lisensi dari LMKN tetap diperbolehkan memutar musik dan membayar royalti sesuai perjanjian. Namun bagi yang belum memiliki lisensi, ia menyarankan untuk menunggu hingga aturan lebih jelas.
“Kalau yang belum punya lisensi lebih baik jangan nyetel, diam dulu aja nunggu perkembangan,” katanya.
Dodi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah hotel dan restoran yang telah mengantongi lisensi. Ia berharap pemerintah segera merevisi regulasi agar lebih transparan dan adil bagi pelaku usaha.
“Dibuat jelas dulu, kalau sudah ada kesepakatan baru kita ikut aturan,” tegasnya.
Polemik royalti ini mencuat setelah sejumlah pencipta lagu mengeluhkan tidak menerima kompensasi atas pemutaran karya mereka di tempat komersial. Selain itu, transparansi lembaga pengelola royalti juga menjadi sorotan.