JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar situs komunitas swinger. Situs tersebut terungkap saat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan patrol siber.
Situs komunitas swinger dikelola oleh pasangan suami-istri, IG (39) dan KS (39). Situs tersebut, yang memiliki ribuan anggota.
Petugas menangkap pasutri itu di kawasan Badung, Bali, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap kegiatan ilegal di dunia maya.
Tindak Pidana Berlapis
IG dan KS kini dijerat dengan sejumlah pasal hukum yang berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten ilegal, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pasangan ini juga dikenakan dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul dugaan aliran dana yang berasal dari kegiatan ilegal tersebut.
Mengelola Situs dan Pesta Seks
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa IG dan KS tidak hanya mengelola situs SW****.com yang menjadi tempat berkumpulnya ribuan anggota, tetapi juga menjadi penyelenggara dalam serangkaian pesta seks swinger. Setidaknya, mereka sudah menyelenggarakan 10 kali pesta seks serupa di Jakarta dan Bali.
Melalui situs tersebut, pasangan ini mengajak orang-orang untuk bergabung dalam kegiatan tukar pasangan secara gratis, tanpa biaya apapun. Namun, tak hanya itu, IG dan KS juga secara diam-diam merekam kegiatan pesta tersebut dan menyebarkannya. Bahkan, video-video yang diambil dari pesta seks ini dijual ke pihak lain, tanpa seizin peserta yang terlibat.
“Para pendaftar yang bergabung dengan pesta ini memiliki fantasi tukar pasangan, namun tidak mengetahui bahwa video kegiatan mereka akan direkam dan dijual tanpa izin,” ujar Kombes Ade Ary.
Kasus Ini Terus Didalami
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal ini. Polisi juga berencana untuk memeriksa lebih banyak individu yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap konten-konten yang beredar di internet, serta bahaya dari kegiatan ilegal yang merusak norma sosial. Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengungkap kejahatan siber lainnya yang membahayakan masyarakat.