JAKARTA – Enam orang yang mengaku sebagai wartawan gadungan ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan pemerasan terhadap seorang pria di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terungkap setelah korban, yang baru saja check-in di sebuah hotel, dipaksa untuk memberikan uang oleh para pelaku.
“Benar, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku wartawan atau wartawan gadungan,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Rabu (12/2).
Keenam pelaku yang ditangkap, yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43), diciduk pada 7 Februari 2025 di enam lokasi berbeda. Para pelaku mengancam korban dengan foto kendaraan milik korban yang terparkir di hotel, dan meminta uang Rp 30 juta dengan ancaman akan memberitakan kejadian tersebut di 30 media jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Kronologi dimulai pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban yang berinisial SA (42) tiba di hotel untuk bertemu seorang perempuan. Setelah bertemu dan meninggalkan hotel, korban merasa curiga setelah melihat dua kendaraan yang menyalip dan mengikuti perjalanan mereka. Pada saat berhenti di KFC, kendaraan tersebut juga ikut berhenti, tetapi korban tidak langsung curiga.
Saat korban tiba di rumah orangtuanya di Pancoran, Jakarta Selatan, pelaku mendekatinya dan mengajak berbincang. Di warung dekat rumah, pelaku menunjukkan foto kendaraan korban di garasi hotel, lalu mengancam akan memviralkan kejadian tersebut jika korban tidak memberikan uang.
Setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dan sisanya dijanjikan akan ditransfer tiga minggu kemudian. Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke polisi, yang kemudian berhasil menangkap pelaku dan menahan mereka untuk proses lebih lanjut.