SUMEDANG — Kepolisian Resor (Polres) Sumedang kembali menunjukkan komitmennya memberantas aksi premanisme yang meresahkan publik.
Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di dua wilayah rawan, Jatinangor dan Ujungjaya, sebanyak tujuh orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara 15 lainnya menjalani proses pembinaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana secara langsung.
Langkah ini diambil menyusul dua laporan warga yang masuk ke Polsek Jatinangor dan Polres Sumedang pada pertengahan hingga akhir Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, warga mengaku resah akibat ulah kelompok yang kerap memeras sopir truk dengan alasan keamanan dan menjual air mineral secara paksa.
“Para pelaku menggunakan modus operandi pemerasan dengan dalih meminta uang keamanan dan menjual air mineral secara paksa.”
“Jika korban menolak, mereka diintimidasi bahkan mengalami kekerasan ringan,” tegas Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., dalam konferensi persnya, Jumat.
Kronologi dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan secara serentak di dua lokasi utama, yaitu Dusun Caringin, Desa Sayang (Jatinangor) dan Jalan Raya Ali Sadikin KM 14, Desa Sakurjaya (Ujungjaya).
Ketujuh tersangka berinisial AM, S, UDS, D, DR, TR, dan K.
Mereka kini menghadapi jerat hukum Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak kriminal.
Antara lain uang tunai sebesar Rp6 juta lebih, lima dus air mineral, empat unit telepon genggam, atribut organisasi masyarakat, serta bukti transfer dari para korban.
Komitmen Polres: Zero Toleransi Premanisme
Kapolres Sumedang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Semua informasi dari warga menjadi penting untuk menjaga ketertiban umum,” tambahnya.
Sementara itu, ke-15 orang lainnya yang turut diamankan namun tidak cukup bukti untuk diproses hukum telah dibina secara intensif oleh kepolisian agar tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan jangka panjang.***