JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram (kg) menyusul instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Instruksi ini mengharuskan pengecer untuk kembali menjual gas melon subsidi 3 kg kepada masyarakat. Helfi mengingatkan kepada para pengecer bahwa jika mereka melanggar ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, sanksi berat akan diberikan.
“Kami tetap melakukan pengawasan, dan jika ada pelanggaran atau penyimpangan dari aturan yang sudah ditentukan, tentu ada sanksi,” ujar Helfi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Selain pengawasan, Helfi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pengecer yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Yang utama ya kami melalui kementerian yang terkait, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya,” jelas Helfi.
Langkah pengawasan ini mengikuti instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang mengarahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer gas LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah keluhan masyarakat terkait kesulitan dalam mendapatkan gas melon tersebut, yang sempat langka di pasaran.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kg telah dibahas dalam komunikasi dengan Presiden pada Senin malam (3/2/2025). Dalam perbincangan tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan agar pengecer-pengecer yang ada dapat kembali menjual gas subsidi tersebut kepada masyarakat seperti biasa.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau telah menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).