JAKARTA – Polri menegaskan tidak akan segan terhadap oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemalakan terhadap pelaku usaha. Modus pungutan liar (pungli) berkedok tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran menjadi perhatian serius kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang merugikan dunia usaha.
“Sesuai komitmen Kapolri, tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang menghambat investasi,” ujar Trunoyudo, Sabtu (15/3/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan pemalakan oleh oknum ormas masuk dalam kategori premanisme dan dapat berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
“Kami memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok yang menyalahgunakan identitas ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Pendekatan Preventif dan Penegakan Hukum
Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri tidak hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga mengutamakan langkah preventif dan pre-emtif. Sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar ormas tidak terjerumus dalam aktivitas melawan hukum.
“Selain tindakan hukum, kami juga melakukan pendekatan edukatif agar anggota ormas memahami batasan hukum dan dapat berkontribusi secara positif bagi ketertiban serta iklim investasi yang sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri juga aktif meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya aksi premanisme berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami modus-modus pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Kami terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada serta berani melaporkan praktik pemerasan yang merugikan dunia usaha,” tambahnya.
Polri Jamin Perlindungan bagi Pelapor
Polri mengimbau pengusaha dan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum ormas.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tegas Trunoyudo.
Sebagai bentuk komitmen, Polri mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan aksi premanisme melalui hotline Kepolisian 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.