Komisi Kode Etik Polri, Jumat 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan kepala divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Komisi Kode Etik Polri, Jumat 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan kepala divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.