JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) kembali memulangkan calon pekerja migran Indonesia nonprosedural ke daerah asal setelah menjadi korban penyelundupan tenaga kerja ilegal.
Korban penyelundupan ini terdiri dari delapan orang, yaitu Jumiarti Usman (44) dari Pesawaran, Lampung; Tati (50) dari Karawang, Jawa Barat; Ai Maemunah (45) dari Purwakarta, Jawa Barat; Mimin (43) dari Bekasi, Jawa Barat; Nurhamida (45), Wiwin Wahyuni (37), Salamawati (42), dan Juweruah (45) dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (26/12), menyatakan bahwa calon PMI nonprosedural ini telah dibawa dan ditempatkan sementara di Gedung Shelter BP3MI Banten sebelum dikembalikan ke daerah asal.
“Delapan orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ini dari berbagai daerah, ada dari NTB, Lampung Pesawaran dan Jawa Barat. Rata-rata mereka ini dasarnya kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Kadir menyebutkan bahwa calon PMI nonprosedural yang digagalkan oleh aparat kepolisian daerah Bogor, Jawa Barat, tersebut akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, khususnya Abu Dhabi.
“Modusnya, pelaku mengiming-imingi untuk berangkat kerja. Dijanjikan upah sebesar Rp9 juta, tetapi tidak direalisasikan, kemudian paspor diambil oleh mereka. Kita menemukan tujuh paspor korban,” jelasnya.
Atas penggagalan penyelundupan ini, pihaknya bersama kepolisian mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ALS sebagai penyalur CPMI tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian penuh pemerintah yang berupaya konsisten memberantas mafia atau oknum tindak pidana perdagangan orang.
“Menurut undang-undang perdagangan orang akan dihukum paling tidak 10 tahun sangkaanya dan denda bisa sampai Rp5 miliar. Jadi jangan main-main terhadap hal seperti ini,” tegasnya.