BOGOR – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional yang berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/2) siang.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan betapa pentingnya pertahanan nasional bagi kelangsungan suatu negara, serta mengingatkan bahwa perlindungan terhadap rakyat merupakan tujuan utama Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar kita, Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Pertahanan Nasional telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Meskipun demikian, pembentukan dewan ini baru terlaksana pada tahun 2024.
“Namun baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun setelah Undang-Undang disahkan, kita kini memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai dengan perintah Undang-Undang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002,” tegas Prabowo.
Pada sidang tersebut, Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie Sjamsoedin, melaporkan kepada Prabowo bahwa Dewan Pertahanan Nasional akan memberikan usulan kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia.
“Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun,” kata Sjafrie.
Sjafrie juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional yang terdiri dari tiga deputi, yakni Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi, yang akan dibantu oleh kesekretariatan.