JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Kabupaten Bekasi, tetap sah meskipun terjadi ekskusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
“Penghuni ini adalah korban, mereka tidak tahu menahu mengenai konflik yang terjadi sebelumnya. Mereka membeli secara sah, mengeluarkan uang, dan memiliki sertifikat yang sah,” kata Nusron Wahid saat meninjau lokasi sengketa pada Jumat (7/2).
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang, tidak terdapat perintah untuk membatalkan sertifikat tanah milik penghuni cluster tersebut.
“Putusan pengadilan ini seharusnya melalui beberapa tahap sebelum eksekusi dilakukan,” tambah Nusron, dilansir dari Kompas.
Terkait eksekusi lahan di Tambun Selatan, Nusron mengungkapkan ada tiga prosedur yang tidak diikuti oleh pengadilan. Pertama, pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat kepada BPN Kabupaten Bekasi sebelum proses eksekusi dimulai. Karena tidak ada perintah tersebut dalam putusan, pengadilan harusnya terlebih dahulu mengajukan pembatalan sertifikat kepada BPN.
Kedua, pengadilan wajib mengirim surat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi, agar juru sita dapat mengetahui batas-batas lahan yang bersangkutan.
Ketiga, pengadilan harus memberitahukan BPN tentang rencana eksekusi. Namun, menurut Nusron, ketiga prosedur tersebut tidak dilalui dengan benar dalam pelaksanaan eksekusi.
Cluster Setia Mekar Residence 2 yang memiliki luas 3.100 meter persegi itu tercatat atas nama Abdul Bari dengan SHM nomor 705. Eksekusi lahan yang terjadi pada 30 Januari 2025 ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS, yang dihasilkan dari gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid.
Sejarah lahan ini cukup panjang, dengan beberapa pergantian kepemilikan sejak pertama kali dimiliki oleh Djuju Saribanon Dolly pada 1976. Seiring waktu, tanah tersebut berpindah tangan hingga akhirnya dijual kepada Abdul Bari pada 2019, yang kemudian mendirikan Cluster Setia Mekar Residence 2 di atasnya.
Namun, eksekusi ini juga melibatkan tanah lainnya yang tercatat dalam SHM 704, 706, dan 707.