JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda tersebut, pemerintah mengumumkan keberhasilan penyetoran dana senilai Rp10,27 triliun ke kas negara sekaligus pengembalian penguasaan lahan hutan seluas 2,3 juta hektare.
Kehadiran Prabowo dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperketat pengawasan sektor kehutanan dan mempercepat penertiban kawasan hutan yang selama ini bermasalah secara administratif maupun hukum.
Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 13.48 WIB dengan mengenakan pakaian safari cokelat dipadukan peci hitam. Ia datang didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Setibanya di ruang acara, Prabowo langsung menyalami sejumlah pejabat tinggi negara dan menteri Kabinet Merah Putih yang telah hadir lebih dulu.
Sejumlah tokoh penting yang tampak menghadiri acara tersebut antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam penyerahan tersebut, Satgas PKH menyerahkan total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464 atau setara Rp10,27 triliun.
Dana itu berasal dari dua komponen utama, yakni hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp3,423 triliun dan penerimaan lain terkait pajak PBB maupun non-PBB senilai Rp6,846 triliun.
Penyerahan dana jumbo tersebut menjadi salah satu capaian terbesar pemerintah dalam operasi penertiban kawasan hutan dalam beberapa tahun terakhir. Langkah itu sekaligus menunjukkan upaya negara untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor sumber daya alam yang selama ini dinilai rawan pelanggaran pemanfaatan lahan.
“Total uang yang diserahkan kepada pemerintah mencapai Rp10,27 triliun,” demikian disampaikan dalam agenda penyerahan di Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/5/2026).
Negara Rebut Kembali 2,3 Juta Hektare Kawasan Hutan
Tak hanya menyerahkan dana hasil penagihan, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penertiban dan pengembalian penguasaan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.
Lahan tersebut sebelumnya masuk dalam kawasan yang ditertibkan pemerintah dalam operasi penegakan hukum dan penataan administrasi kehutanan.
Pengembalian jutaan hektare kawasan hutan itu dipandang strategis karena berkaitan langsung dengan agenda perlindungan lingkungan, tata kelola lahan, hingga optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan dan perkebunan.
Langkah penertiban kawasan hutan juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum atas penggunaan lahan serta mencegah praktik penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Prabowo Pertegas Sinyal Penegakan Hukum Sektor Kehutanan
Kehadiran langsung Presiden Prabowo dalam acara tersebut dianggap memperlihatkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penataan kawasan hutan nasional.
Momentum ini juga menjadi pesan politik bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan investasi dan hilirisasi, tetapi juga penegakan aturan terhadap pemanfaatan kawasan hutan.
Acara di Kejaksaan Agung RI itu berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga petinggi TNI-Polri.
Pemerintah berharap langkah penertiban kawasan hutan dan penagihan denda administratif dapat memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara.