JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tingginya komisi yang dipotong perusahaan aplikasi dari penghasilan pengemudi ojek online.
Ia menegaskan pembagian pendapatan harus lebih adil bagi pekerja yang mempertaruhkan keselamatan setiap hari.
“Saya katakan disini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%, Enak aja, lo yang keringat dia yang dapet duit, sorry aja Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi bagi pengemudi.
“Pembagian pendapatan juga diubah, dari sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujarnya.
Selain itu, Prabowo menginstruksikan bank milik negara untuk menyalurkan kredit bagi masyarakat dengan bunga maksimal 5 persen per tahun, jauh di bawah bunga pinjaman informal yang bisa mencapai 70 persen.
Ia juga mendorong agar alokasi pengeluaran 30 persen untuk kontrak rumah dapat dialihkan menjadi cicilan kepemilikan rumah dengan tenor panjang hingga 40 tahun.