JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat merespons ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan krisis global. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam meredam dampak PHK massal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK,” tegas Prabowo dalam pidato Hari Buruh di Monas, Jumat (1/5/2026).
Satgas ini diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi lonjakan PHK, termasuk melakukan pemetaan sektor terdampak, percepatan respons kebijakan, hingga intervensi langsung apabila perusahaan tidak lagi mampu bertahan.
Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika terjadi gelombang PHK besar. Ia bahkan membuka kemungkinan langkah tegas negara untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi tenaga kerja.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir. Negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.
Selain fokus pada mitigasi PHK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan penunjang untuk menjaga kesejahteraan buruh, salah satunya melalui program pembangunan hunian terjangkau di sekitar kawasan industri.
Pemerintah menargetkan pembangunan 1 juta rumah pada 2026, meningkat signifikan dibanding capaian sebelumnya sekitar 350 ribu unit. Hunian tersebut akan dikembangkan dalam konsep klaster terintegrasi dekat lokasi kerja.
“Kita akan mulai tahun ini juga pembangunan 1 juta rumah. Rumah-rumah ini akan dibuat dalam klaster yang dekat dengan kawasan industri dan tempat bekerja,” kata Prabowo.
Program ini akan dilengkapi fasilitas penunjang seperti sekolah, pusat olahraga, tempat penitipan anak (daycare), rumah sakit, serta akses transportasi publik. Pemerintah juga membuka peluang subsidi transportasi bagi buruh melalui skema kartu khusus.
Tak hanya itu, pemerintah merancang pembangunan kota-kota baru berbasis rumah susun dengan kapasitas hingga 100 ribu unit per kota sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Langkah pembentukan Satgas Mitigasi PHK ini menjadi pilar utama dalam kebijakan perlindungan tenaga kerja, sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.