Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR. Menariknya, dari total 14 orang yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sirajudin menjadi satu-satunya pihak yang sejauh ini menyandang status tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan alasan hukum di balik penetapan tunggal tersebut. Menurutnya, konstruksi perkara saat ini dibingkai menggunakan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dalam jabatan, di mana posisi Bupati memegang otoritas puncak dalam pemotongan anggaran pengadaan barang dan jasa.
“Penerapan pasal ini menyasar pemegang kekuasaan tertinggi di Pemkab Boltara yang memiliki otoritas penuh. Bupatilah yang menentukan serta mematok jatah fee sebesar 10 persen dari setiap pengerjaan proyek,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).
Terkait ditemukannya sejumlah uang tunai di kediaman Kepala Dinas PUPR Boltara saat penggeledahan, Taufik menegaskan bahwa yang bersangkutan sementara ini masih berstatus sebagai saksi. Uang tersebut terindikasi merupakan penerimaan terpisah di luar konstruksi pemerasan sang bupati.
“Status Kadis PUPR saat ini masih saksi untuk perkara pemerasan bupati. Namun, status itu bisa saja berubah tergantung kecukupan alat bukti baru yang tengah diproyeksikan tim penyidik,” imbuhnya.
Modus Kertas HVS dan Aliran Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Dalam menjalankan aksinya, Sirajudin diduga tak hanya memotong fee 10 persen untuk kantong pribadinya, tetapi juga mengatur jatah 4 persen untuk Kadis PUPR serta 1 persen bagi Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Modus penentuan pemenang proyek dilakukan secara canggih namun konvensional, yakni menyusun daftar vendor yang “direstui” di atas selembar kertas HVS.
Dari salah satu pengerjaan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar, Sirajudin dilaporkan telah mengantongi uang muka fee sebesar Rp130 juta dari kontraktor swasta.
Tak berhenti di situ, penyidikan KPK juga membongkar dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis yang mengalir ke rekening Sirajudin sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2026, dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Setoran tersebut terakumulasi sejak ia mengemban posisi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara hingga dilantik menjadi bupati definitif periode 2025–2030. Salah satu aliran dana yang sudah terverifikasi mencakup setoran sebesar Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang kala itu menjabat Kadis Kesehatan. Sisa dugaan dana segar senilai Rp10,79 miliar kini menjadi fokus pendalaman penyidik.