Kategori
Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Optimalisasi Pupuk Bersubsidi di Jawa Timur
Dalam rangka mendukung musim tanam dan mewujudkan ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak para petani di Jawa Timur untuk mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi di sisa waktu tahun 2024. Ajakan ini disampaikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, dalam acara “Rembuk Tani” yang berlangsung di Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/9/2024).
Rahmad menegaskan bahwa Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas pertanian guna mengurangi ketergantungan impor, dengan dua strategi utama: pemenuhan kebutuhan pupuk petani dan perbaikan sistem irigasi. “Di awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo menaikkan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Jika tidak ada tambahan ini, petani mungkin sudah kesulitan menebus pupuk,” ujar Rahmad.
Penambahan alokasi pupuk bersubsidi juga dirasakan oleh petani di Jawa Timur, dengan peningkatan alokasi dari 963.847 ton menjadi 1.920.074 ton. Alokasi ini mencakup berbagai jenis pupuk, seperti Urea sebanyak 981.730 ton, NPK Phonska 832.370 ton, NPK Kakao 986 ton, dan pupuk organik 104.988 ton. Hingga 16 September 2024, penyerapan pupuk bersubsidi di Jawa Timur mencapai 1.024.346 ton atau 53% dari total alokasi.
Untuk memastikan kelancaran distribusi, Pupuk Indonesia terus menjaga ketersediaan stok pupuk di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur, stok pupuk bersubsidi per 16 September 2024 mencapai 183.099 ton, lebih dari dua kali lipat ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.
Rahmad juga menginformasikan bahwa Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem digital iPubers di semua kios untuk mempermudah penebusan pupuk oleh petani. “Jika petani mengalami kesulitan dalam menggunakan iPubers, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan,” tambah Rahmad.
Untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menyiapkan 188 distributor, 67 gudang di kabupaten/kota, 5.905 kios, dan 64 petugas lapangan. Semua langkah ini diambil guna memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai regulasi, dengan prioritas kepada petani yang menggarap lahan maksimal 2 hektar dan terlibat dalam subsektor tanaman pangan, hortikultura, serta perkebunan tertentu.
Ke depan, proses penyaluran pupuk bersubsidi juga akan dipermudah dengan penerapan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang akan memangkas waktu distribusi dan mempercepat penyaluran kepada petani yang membutuhkan.
“Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih efisien dan tepat waktu, sehingga petani dapat memanfaatkan pupuk sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang,” tutup Rahmad.