Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Febri juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah poin asumtif dalam dakwaan terkait kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.


