JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, perubahan regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tetap menjaga prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di institusi luar TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Kapuspen TNI menilai bahwa kebijakan ini bertujuan agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap dapat mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang tetap memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapuspen TNI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Revisi UU TNI ini juga menegaskan komitmen terhadap supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
Panglima TNI menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pengungkapan yang jelas antara militer dan sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ungkapnya.
TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme serta kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan supremasi hukum.