JAKARTA – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan kebijakan pembatasan perjalanan yang dapat berdampak pada warga dari 41 negara.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang diusung Trump dalam masa kepemimpinannya.
Berdasarkan memo yang dikutip Reuters pada Sabtu (15/3/2025), daftar tersebut terbagi dalam tiga kelompok dengan tingkat pembatasan berbeda.
Negara-Negara yang Terancam Dilarang Masuk AS
Berikut ini adalah tiga kelompok yang teramcam akan terdampak kebijakan imigrasi Trump, berdasarkan pemeringkatan pembatasannya:
1. Penangguhan Visa Penuh
Penangguhan visa penuh artinya warga negara dari daftar ini tidak akan bisa mendapatkan visa ke AS, dalam kondisi apapun. Adapun urutan negaranya adalah:
- Afghanistan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Syria
- Venezuela
- Yaman
2. Penangguhan Visa Sebagian
Hampir serupa dengan kelompok pertama, warga dari negara-negara di kelompok ini juga tidak diperkenankan memasuki wilayah Amerika Serikat, kecuali orang-orang dengan syarat tertentu.
Dalam kelompok ini, turis dan pelajar sangat mungkin terkena dampaknya.
Berikut ini adalah daftar-daftar negara yang akan terkena penangguhan visa dari turis.
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Sudan Selatan
3. Terancam Pembatasan Jika Tak Memenuhi Syarat
Sebanyak 26 negara, termasuk Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, diberi waktu 60 hari untuk memenuhi standar pemeriksaan dan penyaringan yang ditetapkan AS. Jika gagal, negara-negara ini akan menghadapi pembatasan visa.
Lebih rincinya, berikut inia dalah daftar negara-negara tersebut:
- Angola
- Antigua and Barbuda
- Belarus
- Benin
- Bhutan
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kamerun
- Chad
- Republik Demokratik Kongo
- Dominika
- Guinea Ekuatorial
- Gambia
- Liberia.
Bagaimana dengan Indonesia?
Meskipun daftar ini mencakup berbagai negara dari Asia, Afrika, hingga Timur Tengah, Indonesia tidak termasuk dalam daftar yang berpotensi terkena larangan perjalanan.
Namun, kebijakan ini mengingatkan kembali pada larangan perjalanan era Trump sebelumnya yang menargetkan negara-negara mayoritas Muslim dan akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.
Belum Final dan Masih Bisa Berubah
Seorang pejabat AS menegaskan bahwa daftar ini masih bisa berubah dan belum mendapat persetujuan resmi dari pemerintah, termasuk Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
Trump sendiri telah menandatangani perintah eksekutif pada 20 Januari yang memperketat pemeriksaan bagi warga negara asing yang ingin masuk ke AS. Arahan ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang ia canangkan sejak awal masa jabatannya.
Dengan kebijakan ini, warga dari 41 negara kini menghadapi ketidakpastian terkait kemungkinan bepergian ke AS. Namun, bagi warga Indonesia, sejauh ini tidak ada indikasi pembatasan serupa.