Live Program Jelajah UHF Digital

Ribuan Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak

JAKARTA – Hari Raya Waisak merupakan momen yang membawa kebahagiaan bagi masyarakat beragama Buddha, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Pada Minggu (4/6), sebanyak 1.216 dari 1.733 WBP yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak. Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, 7 orang lainnya menerima RK II, yang berarti mereka langsung dibebaskan.

Pemberian RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini melibatkan 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah Sumatra Utara merupakan wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu sejumlah 233 orang, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 173 orang, DKI Jakarta dengan 154 orang, dan Banten dengan 131 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemberian RK Waisak ini adalah hak yang diberikan kepada WBP beragama Buddha, sebagaimana RK yang diberikan kepada WBP beragama lainnya pada hari raya agama mereka. Menurut Rika, pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

“Pemberian Remisi Khusus ini tidak diberikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” jelas Rika.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa para penerima RK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, dan selama memenuhi persyaratan, WBP dapat dengan mudah memperoleh haknya.

“Dengan pemberian Remisi Khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan, karena kegiatan pembinaan yang dilaksanakan juga bertujuan sebagai bekal bagi warga binaan saat mereka kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK Waisak ini diharapkan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga mencapai Rp677.280.000.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *