JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu langsung memicu protes dari tim kuasa hukum yang menilai langkah tersebut tidak diperlukan karena Roy selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum.
Kabar penangkapan tersebut pertama kali disampaikan anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo dibawa penyidik sekitar pukul 07.00 WIB setelah sebelumnya menjalani seluruh proses hukum yang diwajibkan penyidik.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Peristiwa itu langsung menjadi sorotan karena terjadi ketika kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden Jokowi sedang menjadi perhatian publik. Roy Suryo diketahui telah berstatus tersangka dan beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penangkapan
Tim pendamping hukum Roy Suryo mempertanyakan langkah penyidik yang memilih melakukan penangkapan. Menurut mereka, selama proses penyidikan berlangsung, Roy dinilai tidak pernah mangkir dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang diminta aparat.
Petrus menegaskan kliennya selama ini bersikap kooperatif, termasuk menghadiri panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
Ia menilai apabila penyidik memang hendak melakukan pelimpahan berkas atau memasuki tahapan lanjutan perkara, mekanisme pemanggilan resmi seharusnya sudah cukup dilakukan tanpa harus menggunakan tindakan penangkapan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” kata Petrus.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pihak tersangka dan aparat penegak hukum terkait kebutuhan tindakan paksa dalam perkara yang tengah berjalan.
Tudingan Intervensi Politik Mengemuka
Tidak hanya mempersoalkan prosedur penangkapan, kubu Roy Suryo juga melontarkan kritik yang lebih jauh. Mereka menilai langkah hukum yang diambil penyidik berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengaruh politik dalam proses penegakan hukum.
Petrus menyebut penangkapan terhadap Roy Suryo dapat dibaca sebagai sinyal bahwa perkara yang sedang berjalan tidak semata-mata berada dalam koridor hukum, melainkan telah memasuki ruang yang lebih politis.
Menurutnya, penggunaan langkah represif terhadap pihak yang dinilai kooperatif memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses hukum.
Ia berpendapat penegakan hukum semestinya tetap mengedepankan mekanisme yang proporsional dan menjunjung prinsip-prinsip due process of law.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan penangkapan maupun status hukum terbaru Roy Suryo pasca diamankan.
Tim Advokasi Siapkan Penangguhan Penahanan
Merespons perkembangan tersebut, tim advokasi langsung menggalang dukungan dari sejumlah tokoh dan aktivis untuk mengantisipasi kemungkinan penahanan.
Petrus mengajak pihak-pihak yang bersedia menjadi penjamin agar hadir di Polda Metro Jaya guna mempersiapkan langkah hukum berikutnya.
“Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan tim hukum telah mengantisipasi kemungkinan perubahan status dari sekadar tersangka menjadi tahanan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dokter Tifa Juga Diamankan pada Hari yang Sama
Menariknya, penangkapan Roy Suryo terjadi hampir bersamaan dengan diamankannya dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.
Informasi yang beredar menyebutkan Dokter Tifa dijemput aparat pada Jumat pagi dari apartemen tempat tinggalnya. Setelah itu, ia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Penasihat hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
“Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Ramdansyah.
Penangkapan dua tokoh yang selama ini vokal dalam polemik ijazah Presiden Jokowi tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Fase Krusial
Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui merupakan dua dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus ini berawal dari berbagai pernyataan dan narasi yang mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Polemik tersebut kemudian berujung pada proses hukum setelah dianggap mengandung unsur fitnah dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan diamankannya Roy Suryo dan Dokter Tifa pada hari yang sama, proses penanganan perkara kini memasuki tahap yang dinilai krusial. Publik menanti penjelasan resmi aparat mengenai dasar hukum tindakan tersebut, sekaligus perkembangan lanjutan terkait status kedua tersangka.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan karena melibatkan figur publik, isu politik, serta perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di Indonesia.