JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rancangan undang-undang tentang keamanan siber (RUU Keamanan Siber) tengah berada pada tahap akhir penyusunan dan akan segera diajukan ke DPR.
Supratman mengungkapkan, proses penyusunan draf RUU Keamanan Siber melibatkan panitia lintas kementerian bersama sejumlah lembaga terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kan lagi sementara disusun drafnya, jadi di Kementerian Hukum sekarang kita ada panitia antar kementerian.”
“Kemudian dari BSSN, kemudian juga dari Komdigi, jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah,” kata Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menkum menekankan bahwa RUU Keamanan Siber telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga target pengajuan ke DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sesegera mungkin akan kita ajukan karena sudah masuk dalam Prolegnas. Nanti siapapun yang ditunjuk Bapak Presiden, apakah BSSN, Komdigi, atau kementerian lain, akan segera mewakili pemerintah,” ujarnya.
Dukungan terhadap percepatan penyusunan RUU Keamanan Siber juga datang dari BSSN melalui Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian, Slamet Aji Pamungkas, yang menegaskan bahwa draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) ditargetkan rampung pada 2025.
“Sudah harmonisasi. Ada Biro Hukum dan Deputi I (BSSN) yang menangani,” kata Slamet.
RUU KKS sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Badan Legislasi DPR bersama 66 RUU lain untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, sebagian besar di antaranya merupakan lanjutan dari daftar prioritas 2025 jika pembahasan tidak selesai tahun ini.***




