JAKARTA – DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025), untuk mempertajam substansi regulasi pengelolaan ruang udara nasional.
Bersama pakar Prof. Sakti Adisasmita dan Dr. Wahyudi Hasbi, Pansus menyoroti urgensi penguatan kedaulatan udara Indonesia di tengah tantangan geopolitik dan pesatnya inovasi teknologi penerbangan, seperti drone dan kecerdasan buatan (AI).
Wakil Ketua Pansus, Amelia Anggreaini, menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi payung hukum yang integratif, mencakup aspek komersial, pertahanan, dan keselamatan penerbangan.
“RUU ini harus menjamin keselamatan ruang udara nasional termasuk wilayah terluar, dan mampu menjawab tantangan teknologi dan dinamika geopolitik global,” ujarnya dikutip dari Parlementaria.
Dengan luas ruang udara Indonesia mencapai 7,789 juta km², regulasi ini diharapkan mampu menjaga kedaulatan nasional secara maksimal.
Anggota Pansus, Habib Idrus Salim Aljufri, memperingatkan risiko ketertinggalan Indonesia dalam pengawasan ruang udara.
“Bayangkan jika teknologi drone nirawak yang tidak terdeteksi radar semakin berkembang. Tanpa sistem pengawasan dan pertahanan ruang udara yang canggih, kita akan tertinggal,” tegasnya.
Ia menyoroti ketergantungan Indonesia pada sistem navigasi laut seperti ALKI, sementara pengawasan ruang udara masih lemah, terutama tanpa teknologi sonar atau sistem pertahanan modern.
Antisipasi Teknologi Masa Depan
Para pakar merekomendasikan adopsi teknologi mutakhir seperti Airspace Management System (AMS) untuk pengelolaan ruang udara yang efisien.
Mereka juga menyarankan kerja sama dengan negara ASEAN guna mencegah konflik wilayah udara. Regulasi yang adaptif terhadap teknologi disruptif, seperti satelit pengintai dan AI, menjadi kunci agar RUU ini relevan di masa depan.
Pansus berkomitmen memasukkan proyeksi teknologi ke dalam draf agar regulasi bersifat proaktif.
Rapat RDPU menghasilkan masukan berharga yang akan memperkaya naskah akademik dan pasal-pasal RUU.
“Undang-undang ini harus memproyeksikan masa depan ruang udara Indonesia, bukan hanya menjawab kebutuhan saat ini,” tutup Amelia Anggreaini.
Dengan fokus pada teknologi canggih dan kedaulatan, RUU ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengelolaan ruang udara yang aman, modern, dan berwibawa di kancah global.***