Seorang mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkap fakta krusial terkait pengadaan laptop Chromebook pada era Menteri Nadiem Makarim. Dalam persidangan, terungkap bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan untuk menjalankan aplikasi-aplikasi vital pendidikan nasional, termasuk Dapodik dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Kesaksian ini disampaikan Cepy Lukman Rusdiana, mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun, dengan terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Empat Alasan Chromebook Dinilai Tak Layak
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Cepy membeberkan empat alasan utama mengapa Chromebook dinilai tidak sesuai untuk kebutuhan pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pertama, Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, sementara banyak sekolah di daerah 3T belum memiliki akses jaringan yang memadai. Kedua, tingkat familiaritas guru dan siswa terhadap perangkat tersebut masih rendah, sehingga menyulitkan proses pembelajaran.
Masalah paling krusial, menurut Cepy, terletak pada aspek aplikasi. Ia menegaskan bahwa Dapodik—sistem pendataan nasional pendidikan—tidak dapat diinstal di Chromebook karena perangkat tersebut menggunakan sistem operasi Chrome OS yang tidak kompatibel dengan aplikasi berbasis Windows.
Selain itu, Chromebook juga tidak mampu menjalankan aplikasi UNBK, yang selama ini digunakan secara luas dalam pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer.
“Aplikasi yang sudah existing tidak bisa digunakan di Chromebook, seperti Dapodik dari kementerian,” ujar Cepy saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menambahkan, hasil survei Pustekkom juga menunjukkan bahwa Chromebook tidak mendukung pelaksanaan UNBK, temuan yang dinilai sangat signifikan mengingat peran strategis aplikasi tersebut dalam sistem evaluasi pendidikan nasional.
Rencana Awal Laboratorium Komputer Berubah
Cepy juga mengungkap adanya perubahan mendasar dalam perencanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi pada 2020. Awalnya, program tersebut dirancang untuk membangun laboratorium komputer lengkap dengan server, bukan pengadaan laptop Chromebook.
Namun, dalam rapat pada 17 April 2020 yang dipimpin oleh mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, paparan mengenai rencana laboratorium komputer dihentikan sebelum selesai.
“Saat kami paparan, kami dihentikan di tengah jalan. Bu Fiona menyampaikan bahwa tahun itu tidak lagi mengadakan lab komputer, melainkan laptop,” ungkap Cepy. Dalam rapat tersebut, spesifikasi Chromebook disebut akan disampaikan oleh Ibrahim Arief yang juga hadir.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa. Negara diduga dirugikan Rp 1,5 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp 621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.
