JAKARTA – Pada hari Jumat, (6/6/2025), umat Islam akan merayakan Iduladha 1446 Hijriah. Pada hari itu, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan dua ibadah besar yang melibatkan salat berjamaah dan khutbah, yaitu Salat Iduladha dan Salat Jumat. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah seseorang yang sudah menunaikan Salat Iduladha masih wajib melakukan Salat Jumat?
Dalam pandangan hukum Islam, Salat Iduladha dan Salat Jumat memiliki hukum yang berbeda. Salat Iduladha merupakan sunah muakkadah, yakni sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Sementara itu, Salat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap pria Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti balig, aqil, merdeka, dan tidak ada uzur yang menghalanginya.
Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat saat Idul Adha?
Mengacu pada penjelasan Ustaz Khoirul Anam, terdapat dua pendapat terkait masalah ini. Pendapat pertama berpendapat bahwa seseorang yang telah melaksanakan Salat Iduladha diberi keringanan untuk tidak melaksanakan Salat Jumat, dan cukup menggantinya dengan Salat Zuhur. Keringanan ini, atau rukhshah, dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam:
“Rasulullah menjalankan salat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan salat Jumat, kemudian beliau bersabda, ‘Siapa ingin salat Jumat, Silakan!'” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah).
Namun, keringanan ini hanya berlaku untuk umat Islam yang bukan imam atau yang tidak memiliki kewajiban mendirikan Salat Jumat bagi jemaah lainnya.
Meski ada keringanan, Rasulullah SAW dan para sahabatnya tetap melaksanakan Salat Jumat pada hari yang sama. Sebagaimana tercatat dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
“Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak shalat Jumat silahkan, tetapi kami tetap mengerjakan shalat Jumat.” (HR. Abu Daud).
Pendapat Mazhab dan Keputusan Hukum
Berbeda dengan situasi di Madinah pada zaman Nabi, saat ini masyarakat Indonesia, khususnya, tinggal di wilayah dengan banyak masjid yang memudahkan untuk melaksanakan Salat Jumat setelah Salat Iduladha. Berdasarkan pandangan mazhab, terdapat perbedaan terkait kewajiban ini:
- Mazhab Hanbali: Menurut mazhab ini, seseorang yang telah melaksanakan Salat Iduladha diperbolehkan untuk tidak menghadiri Salat Jumat, terutama jika ia tinggal jauh dari masjid. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan Salat Zuhur sebagai pengganti Salat Jumat.
- Mazhab Syafi’i: Dalam mazhab Syafi’i, meskipun seseorang telah melaksanakan Salat Iduladha, ia tetap wajib melaksanakan Salat Jumat, terutama bagi mereka yang tinggal di kota atau wilayah dengan banyak masjid. Salat Jumat tidak dapat digugurkan hanya karena telah melaksanakan Salat Iduladha.
- Mazhab Hanafi: Menurut mazhab Hanafi, baik Salat Iduladha maupun Salat Jumat tetap wajib dilaksanakan sesuai hukum asalnya. Dengan kata lain, meskipun sudah melaksanakan Salat Iduladha, umat Islam tetap diwajibkan untuk melaksanakan Salat Jumat.
Pendapat Buya Yahya dan KH Syamsul Bahri
Buya Yahya, melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang tinggal di lembah atau daerah terpencil di zaman Nabi, di mana akses menuju masjid sangat sulit. Namun, kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia, di mana masjid mudah ditemukan, sehingga umat Islam tetap diwajibkan melaksanakan Salat Jumat setelah Salat Iduladha.
Pendapat yang serupa disampaikan oleh KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa dengan kemudahan akses menuju masjid di Indonesia, Salat Jumat tetap wajib dilaksanakan oleh umat Islam, meskipun pada pagi hari telah melaksanakan Salat Iduladha. Namun, jika ada uzur atau halangan, Salat Jumat boleh digantikan dengan Salat Zuhur.
Secara umum, meskipun ada beberapa pendapat yang memperbolehkan untuk tidak melaksanakan Salat Jumat pada hari Iduladha, mayoritas pandangan Islam, terutama di Indonesia, mewajibkan umat Islam untuk tetap melaksanakan Salat Jumat setelah Salat Iduladha, kecuali ada alasan syar’i yang sah untuk tidak melakukannya. Sebagai umat yang tinggal di daerah dengan banyak masjid, kewajiban untuk melaksanakan Salat Jumat tetap berlaku, sementara Salat Zuhur bisa dijadikan pengganti jika ada halangan.