JAKARTA – Satgas Pangan Polri masih mendalami dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai informasi pada kemasan.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan antara klaim label dan kandungan produk memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembuktian akan mengandalkan pemeriksaan ilmiah serta hasil pengujian laboratorium.
“Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan.”
“Karena menyangkut masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ade Safri di Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Satgas Pangan menggandeng ahli dan sejumlah laboratorium untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran antara lain menyangkut kandungan gizi yang tercantum pada label tetapi diduga tidak ditemukan atau tidak sesuai berdasarkan hasil pengujian.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian ialah klaim vitamin A pada kemasan, sementara pemeriksaan terhadap sampel diduga tidak menunjukkan kandungan tersebut.
Selain komposisi produk, aparat turut menelusuri dugaan masalah perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan atau PSAT pada sejumlah beras.
Nomor izin edar yang tercantum pada beberapa kemasan diduga tidak ditemukan dalam daftar resmi atau tidak sesuai dengan data perizinan yang berlaku.
Satgas Pangan masih mendalami konstruksi perkara untuk menentukan aturan pidana yang dapat diterapkan jika seluruh dugaan tersebut terbukti.
Ade Safri memastikan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sebanyak 25 merek disebut diduga belum memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana ketentuan SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Merek yang masuk dalam pendalaman tersebut ialah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, dan WJK.
Daftar lainnya mencakup PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, serta CMS yang masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman memerintahkan agar produk yang bermasalah ditarik dari peredaran.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya. Yang ketiga diproses,” ucap Amran.
Sampel beras telah diuji di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, serta Eurofins Angler Biochemlab.
Selain persoalan kandungan, pemerintah menyoroti harga sejumlah produk yang dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram yang menjadi pembanding pemerintah.
Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp89 triliun.
Namun, nilai Rp89 triliun tersebut masih berupa estimasi dan belum menjadi angka kerugian final karena proses pendalaman hukum masih berlangsung.***