JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat upaya perlindungan lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara, terutama wilayah konservasi yang rentan terhadap kebakaran.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
OIKN menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan metode pembakaran merupakan tindakan yang dilarang, terlebih jika dilakukan di kawasan konservasi.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan indikasi di lapangan mengarah pada dugaan keterlibatan aktivitas manusia dalam kebakaran.
Menurut Myrna, kondisi tersebut perlu diperiksa dan ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang berdasarkan aturan yang berlaku.
“Secara regulasi, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih dengan cara membakar.”
“Indikasi yang kami temukan menunjukkan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.”
“Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tentu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Myrna.
Tahura Bukit Soeharto bukan kawasan yang asing terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan, karena kejadian serupa tercatat berulang selama 20 hingga 30 tahun terakhir.
Berulangnya karhutla menjadi perhatian serius karena api dapat mengurangi tutupan hutan serta merusak habitat dan fungsi ekologis kawasan.
Pemulihan ekosistem hutan juga tidak dapat dilakukan secara singkat sehingga pencegahan kebakaran dinilai menjadi langkah yang sangat penting.
OIKN mengajak masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan berperan aktif mencegah kebakaran serta menjaga kawasan konservasi tersebut.
Upaya pencegahan tidak cukup mengandalkan aturan tertulis, tetapi membutuhkan kepatuhan dan tindakan langsung untuk menghindari munculnya titik api.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga komitmen bersama.”
“Komitmen ini tidak cukup hanya menjadi imbauan atau tertulis di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto, ” tambah Myrna.
OIKN menyatakan pembakaran lahan dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan tidak akan ditoleransi di kawasan konservasi.
Dugaan pelanggaran akan diproses sesuai kewenangan dan regulasi, termasuk dengan melibatkan lembaga terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan kawasan hutan dan pencegahan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara.
“Apabila imbauan dan langkah-langkah pencegahan tidak diindahkan, setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, ” kata Myrna.***