JAKARTA- Setiap tanggal 22 Desember, Indonesia memperingati salah satu peringatan hari besar nasional, yaitu Hari Ibu.
Di tahun 2024 sendiri, Hari Ibu jatuh pada hari Minggu, (22/12/24). Pada momen ini, sudah seharusnya Hari Ibu dirayakan bukan hanya oleh para ibu ataupun perempuan, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia karena sejarah dan makna mendalam yang terkandung di dalamnya.
Bagaimana tanggal 22 Desember bisa ditetapkan sebagai Hari Ibu? Berikut ini adalah penjelasannya.
Sejarah Hari Ibu
Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai peringatan Hari Ibu Nasional melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno ketika mengatur tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur.
Bukan tapan alasan, pertimbanan Presidan Soekarno ketika menetapkan tanggal 22 Desember merujuk pad Kongres Perempuan Indonesia pertama yang dilaksanakan pada 22-25 Desember 1928 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kala itu, Kongres tersebut berhasil menghasilkan tiga mosi yang berkaitan dengan perempuang, yang mana di antaranya adalah:
- Munculnya hasrat untuk membentuk organisasi yang solid dengan kehadiran ‘Perserikatan Perempuan Indonesia’.
- Pengembangan kesadaran tentang perempuan dan masyarakat luas.
- Mengenang perjuangan dan semangat kaum perempuan.
Makna Hari Ibu
Dengan mengetahui sejarah hari ibu, maka makna hari ibu pun kini tak lagi menjadi sebuah perayaan sekilas saja.
Hari Ibu adalah sebuah momentum untuk mengingat dan mengenang peran serta jasa para pahlawan perempuan di masa lalu, sekaligus menguatkan dan mengapresiasi jasa seluruh perempuan dan ibu di Indonesia hingga kini.
Lebih lanjut, peringatan Hari Ibu adalah sebuah ajang penghormatan terhadap seluruh Ibu atas apa yang dilakukannya selama ini dengan penuh kasih dan tanpa pamrih kepada bangsa Indonesia melalui genarasi-generasi penerusnya.
Kesimpulannya, hari ibu adalah sebuah peringatan untuk merayakan eksistensi serta peran ibu dan juga perempuan di seluruh Indonesia.