Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan memastikan kewenangan penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya. Bahkan, sebelum ditentukan fatwa halal, MUI berhak untuk melakukan audit terhadap suatu produk.
Menurutnya, kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam undang – undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.