Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri kembali menegaskan pesan penting bagi seluruh instansi dan lembaga layanan publik: Berhenti meminta fotokopi KTP elektronik (e-KTP)! Peringatan ini muncul karena e-KTP sejatinya telah dirancang sebagai identitas digital pintar yang dilengkapi dengan teknologi chip.
Chip Canggih, Bukan Sekadar Plastik
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa setiap e-KTP menyimpan data kependudukan yang sangat aman di dalam chip. Untuk mengakses data tersebut, lembaga pengguna seharusnya menggunakan alat pembaca khusus (card reader), bukan salinan kertas yang rentan disalahgunakan.
“E-KTP itu sudah dilengkapi alat yang canggih, yakni chip. Datanya ada di sana. Sebenarnya, memfotokopi e-KTP itu juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi (PDP),” tegas Teguh saat ditemui di Depok, Rabu (6/5/2026).
Teguh menyadari bahwa kebiasaan manual ini masih menjamur di berbagai lembaga. Namun, ia berharap respons publik yang kritis akan menjadi momentum bagi seluruh instansi untuk segera bertransformasi. Pihaknya mendorong adanya sinergi antarlembaga agar pertukaran data tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui integrasi sistem (system to system).
“Ayo kita berkolaborasi untuk integrasi dan interoperabilitas data. Bagi lembaga yang belum bekerja sama, mari lakukan pemadanan data dengan kami agar pelayanan lebih efisien,” ajak Teguh.
Saat ini, pemerintah tengah serius mempercepat transformasi digital melalui komite khusus yang melibatkan berbagai kementerian, mulai dari Komdigi, Bappenas, BSSN, hingga Kemenmarves. Fokus utamanya adalah memastikan data kependudukan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk semua keperluan tanpa ribet.
Dengan sinergi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi perlu menenteng tumpukan kertas fotokopi saat mengurus administrasi di masa depan. Cukup tempelkan kartu, dan biarkan sistem yang bekerja.