Manajemen KoinP2P (KoinWorks) akhirnya angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga petinggi perusahaan atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyeret nama-nama besar di internal perusahaan, yakni BH (Direktur Utama 2015-2022/Komisaris), BAA (Direktur Operasional), dan JB (Direktur Utama saat ini).
Hormati Proses Hukum dan Azas Praduga Tak Bersalah
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, pihak KoinWorks menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati mekanisme hukum yang berjalan. Perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah bagi para pimpinannya.
“KoinP2P percaya bahwa seluruh fakta dan peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama pendanaan ini akan terungkap secara transparan melalui proses hukum,” tulis keterangan resmi perusahaan, Senin (11/5/2026).
Kasus ini berakar pada skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) antara KoinP2P dengan salah satu Bank BUMN. Kejati DKI menduga adanya praktik melawan hukum berupa manipulasi pengajuan kredit. Para tersangka disinyalir bekerja sama melakukan analisis kredit yang tidak layak guna menyalurkan pembiayaan dari bank persero tersebut kepada sejumlah nasabah yang tidak memenuhi syarat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam. Selain mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan, OJK kini tengah melakukan pemeriksaan khusus dan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai penyelenggara P2P Lending.
“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance OJK.
Meski jajaran puncaknya terjerat masalah hukum, KoinWorks memastikan bahwa roda bisnis perusahaan tidak berhenti. Layanan kepada pengguna, termasuk proses penagihan (collection) terhadap peminjam (borrower), diklaim masih berjalan normal seperti biasa.