JAKARTA – Seorang pemuda, Robi (38) diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta. Robi ditangkap lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan modus pelaku menyamarkan narkoba dengan kemasan kopi. “Narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu dengan modus disamarkan dalam kemasan bungkus kopi impor merek dari Amerika,” katanya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Ditambahkan Karyoto, total barang bukti yang disita dari pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut yakni 32 bungkus kopi hitam merk Bluebeard berisi sabu 34 kilogram, 2 bungkus teh cina Guanyinwang berisi sabu 2 kilogram, serta 1 unit mobil Honda jazz warna hitam berikut STNK.
“Dan kami selalu mengharap kepada seluruh masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh Masyarakat tolong laporkan kami,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati