JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi 92 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegakan hukum keimigrasian.
“Total ada 190 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang tahun 2024,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Qriz Pratama, di Jakarta, Selasa (31/12).
Dari 190 tindakan tersebut, sebanyak 92 WNA dideportasi, sementara 45 WNA lainnya menjalani detensi. Selain itu, 53 WNA dikenai pencegahan atau penangkalan (cekal) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Qriz juga melaporkan bahwa pihaknya telah menerima 7.461 permohonan izin keimigrasian dari WNA sepanjang 2024. Permohonan tersebut mencakup 1.536 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 5.440 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 485 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, mengungkapkan bahwa pada 2024 pihaknya berhasil menangkap seorang warga negara Tiongkok berinisial CL, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Rakyat Tiongko (RRT).
Selain itu, dua warga negara Uzbekistan berinisial NU dan KA juga ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme serta aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara turut melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan sandi Operasi Jagratara III. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Ditjen Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara,” ujar Widya.
