Tongkat kepemimpinan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi berganti usai Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9/2026). Pelantikan ini menandai berakhirnya masa tugas Purbaya Yudhi Sadewa yang telah mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan sejak 8 September 2025.
Meski masa jabatannya terhitung singkat—yakni tepat satu tahun atau 12 bulan—Purbaya secara regulasi berhak mengantongi uang pensiun seumur hidup beserta Tunjangan Hari Tua (THT) dari negara.
Ketentuan hak keuangan pejabat negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.
“Menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) PP No. 50/1980.
Hitung-hitungan Estimasi Pensiun Pokok Purbaya
Dasar perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir menteri negara yang diatur melalui PP Nomor 60 Tahun 2000, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan masa pengabdian genap 12 bulan, Purbaya berhak atas persentase pensiun pokok sebesar 12 persen (1% x 12 bulan) dari gaji pokok terakhirnya:
Nominal sebesar Rp604.800 per bulan tersebut merupakan besaran estimasi pensiun pokok murni yang akan diterima secara rutin. Angka ini belum memperhitungkan komponen tunjangan lain serta fasilitas Tunjangan Hari Tua (THT).
Penyaluran manfaat pensiun dan THT bagi mantan menteri akan dieksekusi oleh PT Taspen (Persero). Berdasarkan prosedur teknis Kementerian PANRB, hak pensiun baru dapat dicairkan setelah terbitnya persetujuan resmi dari Presiden dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Sementara untuk klaim THT, syarat utamanya adalah adanya rekam jejak pemotongan iuran kas negara dari gaji pokok selama aktif menjabat. Karena Purbaya telah memenuhi masa dinas 12 bulan sejak September 2025 hingga September 2026, secara otomatis iuran THT-nya telah terakumulasi dan siap diproses oleh Taspen.