JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menindaklanjuti kasus pemerasan yang terjadi pada acara DWP 2024. Sidang kali ini digelar di Polda Metro Jaya, dengan menghadirkan dua anggota Polri yang diduga terlibat, yakni Kompol JN dan AKP F.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (10/1/2025), menyebutkan bahwa sidang etik ini dilakukan di Polda Metro Jaya karena kedua anggota tersebut berasal dari jajaran di bawah Polda Metro Jaya. “Sidang digelar di Polda Metro Jaya karena kedua pelanggar ini adalah anggota Polri yang bertugas di bawahnya. Meskipun demikian, asistensi tetap dilakukan oleh Mabes Polri,” ungkap Anam.
Kompol JN, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan AKP F, mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Kemayoran, keduanya telah dimutasi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pada sidang yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, Majelis KKEP menjatuhkan sanksi terhadap keduanya. Kompol JN dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Sementara itu, AKP F mendapatkan sanksi lebih berat, yakni demosi selama delapan tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari.
Kasus ini menambah panjang daftar anggota Polri yang mendapat sanksi etik karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia dalam acara DWP 2024. Hingga kini, sebanyak 14 dari 18 anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang etik, dengan tiga di antaranya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), sementara sebelas lainnya dijatuhi hukuman demosi dengan jangka waktu bervariasi antara lima hingga delapan tahun.
Proses ini mencerminkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan transparansi di tubuh institusi kepolisian, serta memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar kode etik.