JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) kini hadir dalam format digital melalui aplikasi Digital Korlantas Porli. Dengan adanya SIM digital, pengendara tak perlu lagi khawatir jika SIM fisik tertinggal di rumah. Saat ada pemeriksaan, cukup tunjukkan SIM digital yang tersimpan di aplikasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan, “Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas.”
SIM digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Teknologi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik digunakan untuk mencegah pemalsuan. SIM digital juga tidak bisa di-screenshot atau dipindahtangankan, serta telah mendapat sertifikasi keamanan dari BSSN. Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus, di mana data pemilik akan muncul otomatis.
Proses aktivasi SIM digital terbilang mudah dan hanya memakan waktu sekitar lima menit. Pengguna cukup menginstal aplikasi, memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM fisik, lalu menunggu verifikasi otomatis dari basis data Korlantas. Jika data sesuai, SIM digital langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi.
Hadirnya SIM digital diharapkan menjadi solusi atas kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik, sekaligus meningkatkan keamanan dan efisiensi pemeriksaan di lapangan.