JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di limat lokasi Jakarta, Selasa (5/5/2026), guna memudahkan masyarakat memperbarui dokumen legal berkendara.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan tersebut tersedia lima lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung,
- Jakaarta Utara: LTC Glodok,
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata,
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng,
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi. Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan baru di Satpas. Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena peruntukannya berbeda. SIM tersebut khusus bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton dan hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas.