JAKARTA – Kasus peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan setelah Komisi XIII DPR RI mencurigai adanya dugaan keterlibatan petugas lapas dalam praktik ilegal tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menilai pengungkapan kasus yang justru berasal dari luar lapas memperkuat indikasi adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal.
Kasus narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya kolaborasi antara narapidana dan oknum petugas.
“Patut dicurigai, karena kasus-kasus ini justru terungkap dari luar. Bukan dari pihak internal lapas yang berhasil menemukan itu, tapi dari aparat kepolisian,” kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi kepolisian, sejumlah kasus peredaran narkotika memang dikendalikan langsung dari dalam lapas oleh para narapidana.
“Mereka (polisi) mengembangkan kasus-kasus tersebut sampai terungkap bahwa pengedaran itu dikendalikan dari Lapas,” ucapnya.
Kondisi ini mendorong DPR untuk meminta aparat penegak hukum memperkuat fungsi pembinaan sekaligus meningkatkan integritas petugas pemasyarakatan.
Selain itu, Meity juga menilai kebijakan pengurangan kepadatan lapas menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak praktik ilegal di dalam penjara.
“Mengurai kepadatan lapas adalah satu pendekatan agar memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana. Ya, tentu harus dibarengi dengan integritas dari petugas,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah jajaran kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang melalui operasi di wilayah Lombok Timur.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial T di kawasan Aikmel pada Kamis malam, 2 April 2026 oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram yang mengindikasikan skala distribusi besar dan terorganisir.
Sementara itu, pengungkapan lain juga dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja yang menangkap 10 orang dalam operasi pada 22–24 Maret 2026.
Para pelaku menggunakan metode distribusi berbasis media sosial dengan sistem tempel, di mana barang diambil di lokasi tertentu tanpa transaksi langsung.
Hasil pengembangan kasus menunjukkan jaringan tersebut beroperasi lintas daerah dan diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Bolangi Sungguminasa.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan narkotika di Indonesia masih memanfaatkan lembaga pemasyarakatan sebagai pusat kendali operasi secara sistematis.***