JAKARTA – Suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor bernama Rio melalui kuasa hukumnya, dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 6 Januari 2026.
“Untuk hari ini kami sudah melakukan LP di Polda Metro Jaya, dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” ujar kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, Senin (6/1/2026).
Surya menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp300 juta, dana yang disetorkan kepada Rully sebagai investasi. Menurutnya, keuntungan sempat diberikan di awal sesuai komitmen, namun pembayaran bulanan terhenti sejak Januari 2024, tidak sesuai dengan perjanjian.
Pelapor juga melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk proposal bisnis, bukti transfer, dan dokumen perjanjian.
Kuasa hukum lainnya, Santo Nababan, menambahkan bahwa kliennya sempat berusaha berkomunikasi dengan Rully terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini tidak ada kepastian. “RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri, tapi faktanya tidak ada sampai saat ini,” ujarnya.