JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi sasaran pemberitaan kontroversial dalam Majalah Tempo edisi 7 April 2025.
Artikel tersebut dinilai menyudutkan Dasco melalui narasi yang ambigu dan tuduhan eksplisit di sampul depan, yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk membangun opini negatif dan mencemarkan nama baiknya.
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut dan menilai langkah itu sebagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers, yang menjadi pilar penting dalam demokrasi, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kita semua menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi bohong, insinuatif, atau mencampuradukkan fakta dan opini,” ujar Bimantoro.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Bimantoro menekankan bahwa tindakan Majalah Tempo telah melanggar prinsip dasar jurnalisme yang mengharuskan keakuratan dan etika dalam penyajian berita.
“Saya percaya Bapak Sufmi Dasco Ahmad adalah tokoh nasional yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI,” tegasnya.
Ia menilai tuduhan yang tidak berdasar tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Bimantoro pun mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga etika dalam menyampaikan informasi.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa suara kebenaran harus terus dijaga, dan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang secara tidak adil,” pungkasnya.***