BANJARMASIN – Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (P) Saji Wardoyo, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran terhadap kekasihnya, Jurnalis Juwita, diduga kuat karena pelaku enggan bertanggung jawab untuk menikahinya.
Hal tersebut disampaikan Saji dalam konferensi pers saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Denpomal Lanal Banjarmasin ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
“Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” kata Saji.
Atas perbuatannya, Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkap Saji.
Dalam kasus ini, TNI AL menyita 46 barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna hitam, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan kejahatan.
Selain itu, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.