Polres Purwakarta menangkap DH (26), seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya hingga videonya viral di media sosial. DH ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, usai melarikan diri ke dalam hutan. Ia diketahui menyiksa anak keduanya yang berusia 22 bulan dengan cara menginjak, memukul, dan mencekik hingga menyebabkan luka memar. Kekerasan terjadi dua kali, yakni pada 30 Juni dan 2 Juli 2025, dan direkam sendiri oleh pelaku untuk dikirim kepada istrinya yang sedang mengajukan cerai.
Motif penganiayaan diduga karena pelaku marah atas permintaan cerai dari sang istri. DH dijerat pasal KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polres Purwakarta berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mencegah kekerasan serupa di kemudian hari.