SUKABUMI – Menteri Perdagangan Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Pj. Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan RH. Didi Sukardi, Kel. Baros, Kec. Baros, Sukabumi pada Rabu (19/2/2025).
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025.
Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.431.11 di Sukabumi ini menjadi bukti komitmen sinergi antara Pertamina Patra Niaga, Bareskrim Polri, dan Kementerian Perdagangan untuk memastikan hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM. “Kami tidak mentolerir kecurangan dan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan,” ujar Riva.
Lebih lanjut, Riva menambahkan bahwa sebagai langkah konkret, pengelolaan SPBU tersebut akan dialihkan ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, yaitu Pertamina Retail, untuk memastikan pelayanan yang lebih optimal sesuai dengan standar yang berlaku. “Dengan pengelolaan ini, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” katanya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memberikan apresiasi atas kolaborasi antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam mengawasi perdagangan. “Kami berterima kasih atas dukungan Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam perlindungan konsumen, terutama menjelang Ramadan. Ini bagian dari sinergi pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi hak konsumen,” ujarnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur dan alat takar di seluruh Indonesia. “Kami menghimbau pelaku usaha yang terlibat dalam pengukuran dan perdagangan untuk mematuhi peraturan yang ada,” tambahnya.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pengujian menemukan adanya pengurangan volume BBM yang melebihi batas toleransi. “Hasil pengukuran menunjukkan adanya indikasi manipulasi melalui pemasangan alat tambahan yang melanggar peraturan,” jelasnya.
Nunung menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan konsumen. “Pemasangan alat tambahan pada dispenser BBM tidak hanya melanggar UU Metrologi Legal, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dalam bertransaksi di SPBU, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan terus membekali tim di lapangan untuk memastikan distribusi BBM akurat dan meningkatkan pengawasan di SPBU. Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dapat melaporkannya melalui aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center di 135.