SRAGEN – Dalam rangka memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Polres Sragen memberlakukan aturan ketat bagi kendaraan berat yang melintas di jalur utama.
Penyekatan akan mulai berlaku pada 23 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, dengan fokus utama mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan menjelang Idulfitri yang biasanya menyebabkan kepadatan di jalur arteri Sragen.
Sejumlah titik strategis telah ditetapkan sebagai lokasi penyekatan, terutama di perbatasan Sragen-Jawa Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan berat yang tidak mengikuti aturan.
“Kendaraan berat yang berasal dari arah Jawa Timur pada 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB akan kami putar balikkan. Mereka harus kembali ke garasi atau daerah asal masing-masing,” ujar Iptu Kukuh dalam acara Ngaso Kang (Ngabuburit kanggo Amane Sragen), Sabtu (22/3/2025).
Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas
Polres Sragen telah menetapkan beberapa kategori kendaraan berat yang tidak diperbolehkan melintas selama periode arus mudik, antara lain:
- Kendaraan pengangkut galian C (tanah, pasir, batu, dan hasil tambang lainnya)
- Truk pengangkut material bangunan
- Kendaraan bersumbu tiga atau lebih (10 roda ke atas)
Larangan ini diberlakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi besar menghambat arus lalu lintas dan memperburuk kemacetan, terutama di jalur-jalur strategis yang menjadi akses utama para pemudik.
Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas
Meski ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi, mengingat perannya yang krusial dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, yaitu:
- Pengangkut sembako – Untuk menjamin pasokan bahan pokok tetap lancar selama masa mudik.
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas – Demi menjaga distribusi energi tetap stabil.
- Kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas – Termasuk mobil niaga kecil yang beroperasi dalam batas wajar.
Aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kelancaran arus mudik dan kebutuhan logistik di wilayah Sragen.
Lokasi Penyekatan dan Pengalihan Jalur
Selain Sambung Macan (perbatasan Sragen-Jawa Timur), penyekatan kendaraan berat juga dilakukan di dua titik strategis lainnya, yaitu:
* Gemolong – Perbatasan Sragen dengan Purwodadi, jalur penting bagi kendaraan menuju arah Jawa Tengah bagian utara.
* Pungkruk – Jalur utama dari Solo menuju Sragen, termasuk exit tol dan jalan arteri menuju Purwodadi serta Ring Road Sragen.
Dengan adanya penyekatan di beberapa titik ini, pemudik diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan bebas hambatan selama puncak arus mudik.
Sosialisasi dan Sanksi Bagi Pelanggar
Polres Sragen telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari melalui berbagai media, termasuk:
- Media sosial dan media mainstream – Untuk menjangkau masyarakat luas dengan informasi terbaru.
- Pendekatan langsung ke masyarakat – Berkoordinasi dengan komunitas pengemudi dan pengusaha logistik.
Namun, bagi kendaraan berat yang tetap nekat melintas, Polres Sragen akan memberikan sanksi tegas berupa tilang.
Meskipun demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan aturan ini.
“Jika ada kendaraan yang nekat melintas, kami akan memberikan tindakan tegas berupa tilang, meskipun pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas,” tegas Iptu Kukuh.
Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:
- Kelancaran arus mudik – Mengurangi kepadatan di jalur utama, terutama di daerah perbatasan.
- Keamanan dan kenyamanan pemudik – Meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan berat.
- Efisiensi waktu perjalanan – Mengurangi kemacetan dan mempercepat waktu tempuh pemudik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik di Sragen pada Lebaran 2025 bisa berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.***