JAKARTA – Terdakwa kasus pungli Rutan KPK, M Ridwan mengaku sering menerima uang setoran dari para tahanan. Uang setoran itu diserahkan di masjid dan di tenda tempat kunjungan di Rutan Guntur.
Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus pungli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
Jaksa menanyakan mengenai jumlah uang pungli yang diterima oleh Ridwan, yang diperkirakan mencapai Rp60 juta. Jumlah tersebut diketahui Ridwan setelah ia menghitung uang yang ia bagikan kepada petugas rutan lainnya.
Saat Jaksa menanyakan lokasi serah terima uang, Ridwan menjelaskan bahwa uang tersebut sering diserahkan di masjid atau di tenda kunjungan.
“Di masjid, Pak, atau di tenda tempat kunjungan di Rutan Guntur,” ujar Ridwan.
Jaksa juga menggali lebih lanjut dengan menanyakan apakah Ridwan pernah memberitahukan Erfianto, salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, mengenai titik pertemuan untuk penyerahan uang. Ridwan menjawab bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya pengaturan khusus mengenai lokasi atau waktu serah terima uang.
Sidang kasus pungli ini masih terus berlanjut, dengan sejumlah terdakwa lainnya juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.