JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) memastikan tengah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh anggotanya. Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus pembunuhan yang melibatkan tiga personel TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam insiden tersebut, tiga anggota TNI AL terlibat, yaitu Sertu AA, Sertu BA, dan Sertu RH. Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait penggunaan senjata api oleh anggota TNI, sehingga evaluasi pun menjadi langkah penting.
Danpuspomal TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menelaah lebih dalam terkait kebijakan penggunaan senjata api di kalangan prajurit. “Kami sedang mengevaluasi terkait penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Hal ini akan menjadi perhatian utama kami ke depan,” kata Samista saat diwawancarai pada Rabu, 15 Januari 2025.
Meski demikian, Samista tidak merinci hasil evaluasi terbaru, namun ia menegaskan bahwa TNI AL masih mengkaji aturan-aturan yang ada terkait penggunaan senjata api. “Kami masih mendalami apakah senjata api akan dikembalikan setelah tugas selesai atau ada prosedur lain yang perlu diperbaiki. Semua masukan ini akan kami pertimbangkan untuk meningkatkan pengawasan dan kebijakan penggunaan senjata,” ujar Samista.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kaotmil II-07 Kolonel (kum) Riswandono menegaskan komitmen TNI untuk memberikan transparansi dalam proses hukum yang tengah berjalan. “Persidangan akan dilakukan secara terbuka. Kami memastikan bahwa peradilan militer akan berjalan sama terbuka dengan peradilan umum,” tegas Riswandono.
Dengan adanya langkah evaluasi ini, TNI AL berharap dapat memperbaiki prosedur penggunaan senjata api demi menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya ke depan.