JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di kantor kejaksaan seluruh Indonesia bukan bentuk intervensi, melainkan semata untuk memperkuat keamanan tanpa mengganggu independensi jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peran TNI hanya sebatas pengamanan fisik.
“Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor,” ujar Harli saat dihubungi pada Minggu (11/5/2025).
Pernyataan ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, yang menyoroti potensi intervensi militer dalam ranah hukum.
Kerja Sama TNI dan Kejagung Sudah Terjalin Sejak 2023
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejagung yang telah berlangsung sejak 2023, khususnya untuk mendukung tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, TNI dikerahkan untuk menjaga keamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
TNI Angkatan Darat menyatakan pengamanan dilakukan secara profesional dan proporsional. Untuk Kejati, disiapkan satu peleton (sekitar 30 personel), sedangkan untuk Kejari satu regu (sekitar 10 personel). Namun, jumlah personel yang bertugas di lapangan hanya dua hingga tiga orang per lokasi, menyesuaikan situasi.
“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum,” kata perwakilan TNI AD.
Kontroversi dan Respons Publik
Kehadiran TNI di lingkungan kejaksaan menuai sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari LBH Jakarta, ICJR, dan AJI Jakarta, mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencabut perintah tersebut. Mereka menilai langkah ini berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Namun, Kejagung membantah keras tudingan tersebut. Harli menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI tidak terkait dengan perkara hukum yang sedang ditangani.
“Tugas prajurit TNI tidak berkaitan sama sekali dengan perkara yang ditangani Korps Adhyaksa,” tegasnya.
Pengamanan Dimulai Mei 2025
Pelaksanaan tugas pengamanan ini dimulai pada Mei 2025 dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Teknis pelaksanaan masih akan dibahas dalam rapat lanjutan antara TNI dan Kejagung.
“Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis,” ungkap Harli.
Langkah ini juga dianggap sebagai wujud dukungan TNI dalam menjaga keamanan institusi kejaksaan yang berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. TNI menyebut pengamanan ini sebagai bagian dari tugas pokok mereka untuk melindungi bangsa sesuai amanat undang-undang.
Masyarakat Diimbau Tak Khawatir
Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan kehadiran TNI di kantor-kantor kejaksaan. Mereka memastikan kerja sama ini tidak akan memengaruhi independensi jaksa.
“Ini hanya soal pengamanan, bukan intervensi. Independensi jaksa tetap terjaga,” tutup Harli.