Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap tiga aktor intelektual di balik drama penculikan dan pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta. Ketiganya dinilai terbukti secara sah bersama-sama merampas nyawa korban demi memuluskan misi perampokan uang perbankan dalam skala fantastis.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (20/7/2026), Ketua Majelis Hakim Juandra mengetuk palu hukuman bagi para terdakwa utama:
-
Candy alias Ken: Divonis 13 tahun penjara + Wajib bayar restitusi Rp1,2 Miliar (Subsider 2 tahun kurungan).
-
Dwi Hartono: Divonis 13 tahun penjara + Wajib bayar restitusi Rp1,2 Miliar (Subsider 2 tahun kurungan).
-
Antonius Aditia Maharjuni: Divonis 10 tahun penjara + Wajib bayar restitusi Rp750 Juta (Subsider 1 tahun 3 bulan kurungan).
Motif di Balik Petaka: Incar Rp455 Miliar di Rekening Mati
Penyelidikan mendalam membongkar tabir mengerikan di balik tewasnya M Ilham Pradipta. Korban ternyata diculik dan disiksa bukan karena masalah personal, melainkan karena jabatan strategisnya di bank.
Para terdakwa diketahui sedang mengincar uang sebesar Rp455 miliar yang tersimpan di dalam rekening pasif (dormant account). Untuk bisa menjebol dan memindahkan uang raksasa tersebut tanpa terdeteksi, komplotan ini mutlak membutuhkan akses dan otorisasi yang dimiliki oleh Ilham. Sial bagi korban, karena menolak atau dianggap mempersulit, ia diculik, disekap, hingga akhirnya tewas akibat penganiayaan brutal.
Seretan Eksekutor Lain: Vonis Kurir hingga Oknum TNI
Kasus ini menjadi salah satu konspirasi kriminal terbesar lantaran melibatkan total 18 orang terdakwa, yang terdiri dari jaringan sipil dan oknum prajurit TNI yang bertindak sebagai kaki tangan.
Selain tiga aktor utama di atas, berikut rincian vonis untuk pelaku lainnya:
-
Kluster Sipil Lainnya: Terdakwa Erasmus Wawo alias Eras divonis 9 tahun penjara dan denda restitusi Rp100 juta. Sementara belasan terdakwa sipil lainnya (total 15 orang di PN Jaktim) disidang secara maraton dalam berkas terpisah.
-
Kluster Oknum TNI (Pengadilan Militer): Tiga prajurit yang ikut membantu operasi penculikan ini telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu:
-
Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
-
Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
-
Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
-
Meskipun vonis penjara dari hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun, namun beban keuangan berupa kewajiban membayar restitusi miliaran rupiah kepada keluarga korban dinilai menjadi pukulan telak yang adil bagi komplotan perampok berdarah dingin ini.